Seorang Sopir Bus Pengedar Narkoba di Selatan Garut Diringkus Polisi

- 16 September 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Freepik/ Wobarzaa/

Atas perbuatannya, H dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara.

Lebih jauh Wirdhanto mengungkapkan, selain H, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Team Sancang dan Satres Narkoba juga telah berhasil mengamankan
15 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya.

Baca Juga: 1000 Pasang Sepatu Disalurkan Baznas Kabupaten Garut untuk Siswa Sekolah yang Tak Mampu

Sedangkan jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir ada 10 kasus.

"Tak hanya H, dalam dua pekan terakhir, team Sancang dan Satres Narkoba juga telah mengamankan 15 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya dari total 10 kasus. Mereka ada yang berperan sebagai pengedar, pemakai, dan ada juga yang penjual merangkap pemakai," ucap Wirdhanto.

Masih menurut Wirdhanto, 15 tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan dari sejumlah daerah di Garut seperti Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong.

Baca Juga: Hati-hati! Jalan Nasional Banjar-Ciamis Diberlakukan Buka Tutup Karena Ada Perbaikan Jalan

Dari jumlah tersebut, ada di antaranya seorang perempuan yang juga turut diamankan.

Diterangkannya, 15 tersangka yang juga berhasil dimanakan yakni MG, AN, PH, AS, SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Adapun ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 dan 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah