Dewan Kabupaten Tasikmalaya Gagas Ranperda Pengelolaan Sampah

- 23 September 2021, 20:32 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.*
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan sampah bersama akademisi, aktivis lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP di ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

“Sehingga kita munculkan Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Apalagi, Kabupaten Tasikmalaya pernah mempunyai pengalaman, pernah menjadi kabupaten terkotor kedua tingkat nasional, maka harus ada regulasi,” jelas dia.

Ranperda tentang pengelolaan sampah ini, dikatakan Cecep, lebih kepada pengurangan dan penanganan sampah. Meski disatu sisi, jelas dia, muncul masukan dan usulan ada sanksi yang tentu perlu diterapkan untuk efek jera. Akan tetapi harus dipilah yang mana agar tidak memberatkan.

“Percuma dikasih sanksi kalau belum ada informasi tentang regulasi ini. Maka kita ingin ranperda ini menjadi perda untuk menjadi solusi penanganan dan pengurangan sampah," jelas dia.

Baca Juga: Brimob Polda Jabar Turunkan Satu Kompi untuk Bantu Pencarian Gibran

Penggiat Lingkungan Singaparna, Irman Hirdasah (Irdas), mengungkapkan, pihaknya sangat berharap dengan usul Ranperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi landasan aturan agar pengelolaannya lebih baik lagi kedepannya.

Sebab menurutnya, semua permasalahan kesehatan salah satunya diawali dari munculnya bakteri yang berasal dari sampah.

“Kami sambut baik, mudah-mudahan ketika nanti disahkan menjadi Perda bisa menjadi alat untuk mencapai keinginan kita semua, terutama dari sisi pengelolaan persampahan," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan masukan dan saran bahwa kehadiran Perda tentang pengelolan sampah ini bukan untuk menjerat atau menakut-nakuti masyarakat dengan sanksi.

Baca Juga: Tangis Orang Tua yang Anaknya Hilang di Gunung Guntur: Cepat Kembali Nak, Kami Menunggumu di Sini!

Akan tetapi, kata dia, bagaimana agar Perda ini bisa menggiring masyarakat ke perubahan paradigma sehingga tanpa ada aturan pun mereka paham bahwa sampah ini masalah yang harus diselesaikan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah