Menanggapi munculnya AJB-AJB dari lahan tersebut yang diduga bodong, Nurus menerangkan jika pengurusan AJB bukan menjadi kewenangan dari BPN.
Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait seharusnya sebelum membuat AJB melakukan dulu pengecekan atau sebelum menjual sebagian tanahnya terlebih dahuu harus dilakukan pemisahan di sertifikatnya agar ke depannya tak muncul permasalahan seperti kasus ini.***