Baca Juga: Azis Syamsuddin Politisi Partai Golkar Ditahan KPK, Berbaju Rompi-Tangan Diborgol
Bahkan menurutnya, permaslahan sengketa lahan ini saat ini sudah ditangani pihak Polda Jabar.
"Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedng berjalan di Polda Jabar terkait permsalahan sengketa lahan tersebut. Kita akan ikuti saja prosesnya, begitupun ketika kita diminta memberikan data-data yang diperlukan oleh pihak Polda Jabar," kata Nurus saat ditemui di Pamengkang Garut, Selasa 28 September 2021.
Dari informasi yang diterimnya, tambah Nurus, saat ini kasus sengketa lahan itu sudah memasuki proses penyidikan di Polda Jabar.
Baca Juga: Dua Preman Pemalak Sopir Truk dan Elf di Mancagahar Garut Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Pihaknya sebenarnya lebih cenderung dilakukan mediasi sendiri untuk penyelesaiannya akan tetapi saat ini kasusnya sudah terlanjur ditangani Polda Jabar.
Terkait tudingan pemilik lahan yang menyebutkan sertifikat miliknya hilang di BPN dan kemudian ditemukan sudah ada di pihak ketiga yang menggadainya, Nurus membantah hal itu.
Menurutnya, saat ini sertifikat lahn yang dimaksud masih ada di Kantor BPN Garut untuk keperluan spliting karena lahan tersebut sudah direcah-recah.
Baca Juga: Agrowisata Petik Buah Segar di Kawasan Langensari Kota Banjar
"Sertifikatnya bukan hilang, ada ko di Kantor BPN untuk keperluan spliting. Sertifikat itu pun selama ini tak pernah digadaikan kepada siapa pun,"ucapnya.