KABAR PRIANGAN - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, PT Han Jin Kontruksi Indonesia, memutuskan untuk memejahijaukan pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya (CRJ).
Hal ini dikarenakan pihak PT Changsin dianggap tak punya niat baik untuk menyelesaikan utang piutang sebesar Rp61 miliar lebih.
Ditemui seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum PT Han Jin Kontruksi Indonesia, Tabrani Abi, menyebutkan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut terhdap PT Changsin yang dianggap telah melakukan wanprestasi.
Baca Juga: Dua Preman Pemalak Sopir Truk dan Elf di Mancagahar Garut Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Hal ini menyusul kelalaian pihak PT Changsin memenuhi kontrak kontruksi yang pernah dibuat antara PT Han Jin Kontruksi Indonesia dengan PT Changsin Reksa Jaya.
"Kontrak kontruksi yang kami buat saat itu terkait pembangunan pabrik atau poster atau 100 pendukungnya yang ada di Indonesia. Hasil pekerjaan PT Han Jin telah diserah terimakan serta mereka nikmati dimana pabriknya telah mereka gunakan untuk produksi," ujar Tabrani.
Namun tuturnya, hingga saat ini penyelesaian kewajiban pihak PT Changsin berupa pembayaran hasil pekerjaan PT Han Jin masih belum dipenuhi.
Baca Juga: Agrowisata Petik Buah Segar di Kawasan Langensari Kota Banjar
Berdasarkan hasil hitungan, nilai tagihan yang harus dipenuhi PT Changsin terhadap PT Han Jin sebesar Rp61 miliar lebih.
Dikatakan Tabrani, sebelum menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri, sejak jauh-jauh hari pihak managemen PT Han Jin telah berulangkali mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Changsin.