Oknum Pegawai BPN Dilaporkan ke Polisi, Bupati Garut Beri Dukungan

- 29 September 2021, 16:17 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /Dok Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan dukungannya atas langkah yang dilakukan warga untuk melaporkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.

Apalagi dalam hal ini, Pemkab Garut juga telah turut menjadi korban dari ulah nakal oknum BPN tersebut.

"Sebenarnya itu ulah oknum BPN. Tentunya saya sangat mendukung langkah yang dilakukan warga pemilik lahan melalui pengacaranya yang memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian," komentar Rudy saat dimintai tanggapan terkait sengketa tanah di kawasan Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Ketua HPDKI Garut: Peserta Lomba Ketangkasan Domba Garut Wajib Menunjukan Surat Vaksin Covid- 19

Dikatakannya, dalam hal ini Pemkab Garut pun turut menjadi korban karena Pemkab telah membeli tanah yang telah bersrtifikat di daerah tersebut.

Namun kemudian tiba-tiba ada warga yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan alasan dia memiliki akta jual beli (AJB) dari tanah tersebut.

Demikian pula dengan pemilik lahan bernama Osa Santosa, tutur Rudy, yang tentunya merasa sangat heran karena ia pemilik setrtifikat dari tanah yang bersengketa itu akan tetapi kalah oleh yang hanya memiliki AJB.

Ia pun berharap sengketa lahan di wilayah Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler ini bisa secepatnya diselesaikan.

Baca Juga: Dianggap Punya Piutang Rp61 Miliar, Pabrik Sepatu PT Changsin Digugat ke Pengadilan Negeri Garut

Rudy mengungkapkan, munculnya sengketa lahan ini juga berpengaruh terhadap kelancaran proses pembangunan Jalan Lingkar Cipanas.

Pemasangan rabat beton di titik lahan yang menjadi sengketa terpaksa ditunda karena pihaknya harus menggunakan azas menghormati orang yang mengaku juga sebagai pemilik lahan sampai keluar putusan dari pengadilan.

"Yang bisa memtuskan siapa sebenarnya yang berhak atas lahan itu kan pihak pengadilan. Makanya saat ini kita menunggu hasil putusan pengadilan untuk melanjutkan pembangunan jalan tersebut," ujarnya.

Diakuinya, sebagian dari lahan yang dibangun Jalan Lingkar Cipanas itu memang masuk dalam lahan yang saat ini disengketakan.

Baca Juga: Cerita Mistis Kuncen Gunung Guntur: Ungkap Sosok Mbah Derwak Penjaga Curug Sawer

Malah selain dengan warga, ada juga titik yang menjadi sengketa dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yakni lahan yang dulunya dibeli Pemkab Garut dari Barman.

Bupati berharap sengketa lahan tersebut bisa segera diselesaikan agar seluruh permasalahan yang muncul saat ini bisa selesai, termasuk pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Selatan.

Ia pun mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, tidak merasa benar sendiri apalagi smapai main hakim sendiri.

Sementara itu Kepala BPN Garut, Nurus Solihin, tak menyangkal adanya permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pananjung, Kecatan Tarogong Kaler.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 25 Anggota Polres Banjar Dites Urine

Bahkan menurutnya, permaslahan sengketa lahan ini saat ini sudah ditangani pihak Polda Jabar.

"Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedng berjalan di Polda Jabar terkait permsalahan sengketa lahan tersebut. Kita akan ikuti saja prosesnya, begitupun ketika kita diminta memberikan data-data yang diperlukan oleh pihak Polda Jabar," kata Nurus saat ditemui di Pamengkang Garut, Selasa 28 September 2021.

Dari informasi yang diterimnya, tambah Nurus, saat ini kasus sengketa lahan itu sudah memasuki proses penyidikan di Polda Jabar.

Baca Juga: Aksi Pemalakan Kendaraan di Selatan Garut Beredar di Sosmed, Ini Reaksi Kapolres Garut

Pihaknya sebenarnya lebih cenderung dilakukan mediasi sendiri untuk penyelesaiannya akan tetapi saat ini kasusnya sudah terlanjur ditangani Polda Jabar.

Terkait tudingan pemilik lahan yang menyebutkan sertifikat miliknya hilang di BPN dan kemudian ditemukan sudah ada di pihak ketiga yang menggadainya, Nurus membantah hal itu.

Menurutnya, saat ini sertifikat lahn yang dimaksud masih ada di Kantor BPN Garut untuk keperluan spliting karena lahan tersebut sudah direcah-recah.

Baca Juga: Kemenparekraf RI Dorong Pengusaha Kulit di Garut Lebih Produktif dan Inovatif

"Sertifikatnya bukan hilang, ada ko di Kantor BPN untuk keperluan spliting. Sertifikat itu pun selama ini tak pernah digadaikan kepada siapa pun,"ucapnya.

Menanggapi munculnya AJB-AJB dari lahan tersebut yang diduga bodong, Nurus menerangkan jika pengurusan AJB bukan menjadi kewenangan dari BPN.

Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait seharusnya sebelum membuat AJB melakukan dulu pengecekan atau sebelum menjual sebagian tanahnya terlebih dahuu harus dilakukan pemisahan di sertifikatnya agar ke depannya tak muncul permasalahan seperti kasus ini.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah