Ditambah lagi dengan berserakannya sampah dari pasar dan terminal, membuat kawasan ini kondisinya makin parah.
Sayangnya, kendati berbagai keluhan, masukan, bahkan kritikan telah disampaikan berbagai komponen masyarakat, namun belum juga ada tanda-tanda kawasan ini akan dibenahi.
Baca Juga: Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi
Menyikapi kondisi ini, dosen STIA Tasikmalaya, DR. Basuki Rahmat mengusulkan agar pemerintah membuat Peraturan Daerah tentang revitalisasi pusat ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau selama ini pemerintah terlihat diam saja dalam menyikapi masalah ini, maka jalan satu-satunya, DPRD segera membuat Perda tentang penataan kawasan ibu kota,” kata Basuki.
Alasannya, kata dia, karena Perda ini sifatnya mengikat sehingga mau tidak mau dan suka tidak suka, harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemenang Tunggu Aturan Teknis Dibukanya Ibadah Umroh
“Kalau bupati tak melaksanakannya, DPRD bisa mengusulkan agar bupati diturunkan dari jabatannya,” kata Basuki.
Sebenarnya, kata Basuki, untuk penataan kawasan Ibu Kota Kabupaten ini tak perlu adanya Perda, jika memang ada political will dari pemegang kebijakan.
“Melalui musrenbang pun, sebenarnya bisa dilakukan kebijakan itu, yaitu penataan kawasan ibu kota,” katanya.