Kawasan Singaparna Makin Semrawut, Begini Kata Dosen STIA Tasikmalaya

- 12 Oktober 2021, 08:32 WIB
Basuki Rahmat
Basuki Rahmat /DOK PRIBADI/

Baca Juga: Tol Cisumdawu Diyakini akan Membuka Gerbang Sektor Wisata di Sumedang

Hanya saja lanjut Uki, sapaan akrab Basuki, pihaknya tidak melihat adanya upaya dan niat dari pemegang kebijakan untuk membenahi kawasan ibu kota kabupaten ini.

“Makanya, perlu adanya perda, agar bisa dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, bupati bisa diimpeachment,” kata dia.

Dalam perda nanti, kata dia, nanti bisa diatur target pencapaian penataan kawasan ibu kota kabupaten ini.

Baca Juga: Soal Dua Warga Tewas di Kolam, Pemilik Kolam Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

“Misalnya dalam perda itu ada klausul yang berbunyi maksimal dalam sekian tahun penataan ibu kota harus rampung,” kata dia.

Jadi, kata dia, dengan adanya perda ini, payung hukum untuk penataan kawasan ibu kota ini jelas, dan mau tidak mau harus dilaksanakan.

“Kita lihat contohnya saja, ketika pemerintah pusat akan menetapkan dan menata kawasan ibu kota, kan diatur melalui undang-undang,” katanya.)***

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x