Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

- 12 Oktober 2021, 19:17 WIB
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND
Petugas gabungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sedang melakukan penutupan terhadap aktivitas usaha Outlet 3SECOND /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya di Kabupaten Sumedang, lakukan penutupan sementara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan Outlet 3SECOND Family Store, di Jalan Prabu Geusan Ulun, Selasa, 12 Oktober 2021, siang.

Penutupan sementara ini, terpaksa dilakukan Tim Gabungan, dikarenakan pihak manajemen perusahan atau pemilik toko pakaian tersebut, tidak dapat menunjukkan izin usaha terbarunya.

Padahal seperti diketahui, outlet 3SECOND itu sendiri baru buka sekitar 4 hari, terhitung sejak Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Bupati Dony : Perbaikan Rutilahu di Sumedang Momentum Pelestarian Budaya Gotong Royong

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Yan Mahal Rizzal, menyebutkan aksi penutupan sementara ini, merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya kepada pihak manajemen 3SECOND.

"Sebab, sebelum kami bersama Tim Gabungan (DPMPTSP, DPUPR, Disperindag, Dinas Perkimptan, DLHK, dan Disparbudpora) ini melakukan penutupan, kami sebenarnya telah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak pengelola. Malah surat peringatan itu sudah tiga kali kami layangkan," kata Bambang Rianto.

Namun karena surat peringatan itu, tak kunjung diindahkan oleh pihak manajemen, maka sebagai bahan edukasi, pihaknya pun terpaksa mengeluarkan tindakan tegas, dengan cara menutup sementara aktivitas usahanya, sampai pihak pengelola dapat menunjukkan izin usahanya.

Baca Juga: 20 Kecamatan di Sumedang Belum Mampu Realisasikan Terget PBB P2 Tahun 2021

Pasalnya, pada saat Tim Gabungan melakukan operasi mendadak (Sidak) ke lokasi, pihak manajemen perusahaan (Outlet 3SECOND) ternyata tidak dapat menunjukan Nomer Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu syarat beroperasionalnya suatu usaha.

"Tadi itu, pihak manajemen hanya bisa menunjukan NIB saja, tapi itu pun yang lama. Sementara sekarang kan sistemnya sudah berubah, jadi harus diperbaharui kembali," tutur Bambang.

Makanya, dengan berat hati pihaknya terpaksa harus menutup sementara aktivitas usaha tersebut. Namun untungnya, pihak manajemen 3SECOND juga ternyata dapat menerimanya dengan lapang dada, bahkan dia berjanji akan segera menyelesaikan segala proses izin sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sempat Tertunda Tiga Tahun, Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan PLTA Jatigede Segera Dibayar

Diminta tanggapan mengenai tindakan petugas terhadap aktivitas usahanya, Heri Pribadi selaku perwakilan dari Manajemen 3SECOND, mengaku tidak keberatan bila usahanya itu ditutup sementara.

Namun sebagai pengusaha, dia pun meminta keringanan dari pemerintah daerah terkait proses pengurusan izin terbarunya. 

Sebab menurut dia, sebelum aktivitas usahanya itu dibuka, pihak manajemen sejauh ini telah berusaha untuk memproses izin sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ferry Juliantono : Gerakan Koperasi Jangan Dipandang Sebelah Mata

Bahkan menurut dia, saran teknis dari 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai salah satu persyaratan dikeluarkan izin juga telah semuanya dilaksanakan. Dengan demikian, maka secara keseluruhan proses perizinan itu, sebenarnya telah dia tempuh.

"Semua saran teknis telah kami laksanakan, malah rekomendasinya juga telah keluar. Jadi sebenarnya tinggal keluar izin usahanya saja. Namun dalam perjalanannya, ternyata sekarang tiba-tiba malah ada perubahan sistem baru, dan kami sendiri masih menggunakan sistem lama. Jadi kendala utamanya itu karena adanya perubahan sistem saja," ujar Heri.

Dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dulu dijadikan salah satu dasar dikeluarkannya NIB itu, dalam sistem yang baru ini ternyata diganti istilahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan untuk pengurusan PBG ini, aksesnya harus langsung ke Kementerian, sehingga akan memerlukan waktu yang cukup lama, sementara usahanya tersebut kini sudah akan mulai beroperasi.

Baca Juga: Hari ini Panitia Pilkades di Sumedang Serentak Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

Untuk itu, atas nama pihak manajemen, kalau memang proses izin usahanya harus mengacu kepada sistem baru, dia meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), supaya dapat membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut.

"Kami sebenarnya tidak keberatan usaha kami ini ditutup sementara. Namun, pemerintah juga harus ikut membantu mencarikan solusi agar izin tersebut bisa cepat keluar. Karena sejauh ini, kami sendiri telah berusaha menempuh segala proses izin, bahkan semua rekomendasi baik dari OPD terkait ataupun masyarakat setempat semuanya telah keluar," ujar Heri.

Heri juga berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan solusi terbaik, agar usaha yang dijalankannya dapat segera beroperasi, dan perekonomian masyarakat bisa terus meningkat. 

Baca Juga: Terbaik di Tingkat Nasional, Setjen DPD RI Tertarik Belajar Digitalisasi ke Pemda Sumedang

Sementara itu, di tempat terpisah Pengamat Kebijakan Publik Toni S Liman, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha tersebut.

Karena menurut Toni Liman, pihak manajemen 3SECOND sendiri, sejauh ini telah berusaha untuk mengurus semua proses izin sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Dari informasi yang saya terima, pendaftaran atau pengurusan izin ini sebenarnya sudah dilakukan sekitar 6 bulan yang lalu. Harusnya kan sudah selesai, soalnya jika melihat Standar Operasional Prosedur, waktu pelayanan perizinan ini kan maksimal 14 hari kerja," ujar Toni Liman.

Baca Juga: Pemuda di Darmaraja, Jual Stiker dan Kumpulkan Donasi Untuk Bantu Perbaikan Rutilahu

Kalaupun dalam pelaksanaannya ditemukan ada kendala, sebaiknya Pemerintah Daerah atau DPMPTSP segera menginformasikannya kepada pihak pemohon. Lebih jauhnya, dinas terkait juga harus ikut membantu mencarikan solusinya, agar layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.

"Kami lihat, pihak manajemen 3SECOND ini sudah memiliki itikad baik untuk mengurus semua izin usahanya. Cuma karena ada perubahan sistem, jadinya proses izin itupun terkendala," tutur Toni Liman.

Jika melihat persoalan demikian, idealnya DPMPTSP harusnya mengajukan diskresi kepada Kepala Daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Baca Juga: Pemuda di Darmaraja, Jual Stiker dan Kumpulkan Donasi Untuk Bantu Perbaikan Rutilahu

Karena sebagaimana peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah sebenarnya bisa mengeluarkan diskresi atau keputusan dan/atau tindakan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Intinya, pemerintah itu jangan hanya bisa menyalahkan. Tapi harus ikut memberikan solusi. Soalnya, kejadian seperti ini, sudah sangat sering terjadi," katanya.

Bila kejadian seperti ini terus dibiarkan, khawatir nantinya akan menghambat perkembangan investasi di Sumedang. Jangan sampai, gara-gara rumitnya proses perizinan, akhirnya para investor menjadi takut untuk berinvestasi di Sumedang.

Baca Juga: Baim Wong Trending di Twitter, Ternyata Berawal dari Unggahannya yang Dianggap Kurang Berempati

"Jika investor takut berinvestasi di Sumedang, maka perekonomian di Sumedang juga akan sulit berkembang," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x