Bantuan Kemenag untuk 310 Masjid dan 70 Mushola  Sudah Cair. Silakan Cek di Link Ini

- 17 Oktober 2021, 06:24 WIB
Kemenag telah mencairkan bantuan bagi 310 Masjid dan 70 Mushola.*
Kemenag telah mencairkan bantuan bagi 310 Masjid dan 70 Mushola.* /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) akhirnya mengumumkan penerima bantuan operasional masjid dan mushola.

Kemenag sebelumnya mengumumkan telah menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar dengan pembagian Rp20 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola terdampak Covid-19.

Kamarudin Amin, Dirjen Bimas Islam  mengatakan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 14 Oktober 2021 bahwa dokumen permohonan yang masuk melalui Sistem Informasi Masjid (Simas)  sebanyak 22.147 dokumen.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Calon Penerima BSU, Kemnaker Perluas Cakupan untuk 34 Provinsi

Namun hanya 310 masjid dan 70 musholla yang akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun anggaran 2021 ini.

“Ada 310 masjid dan 70 mushola yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun ini dari 22.147 dokumen permohonan yang masuk ke Sistem Informasi Masjid (Simas) selama dua pekan pembukaan pendaftaran pada beberapa waktu lalu,” kata dia.

Masjid akan mendapat bantuan sebesar Rp20 juta, dan mushala Rp10 juta.

Baca Juga: Sikapi Tragedi Susur Sungai Cileueur, Kemenag Larang Kegiatan Ekstrakurikuler di Luar Kampus

Bagi penerima bantuan masjid dan mushola yang sudah ditetapkan tersebut akan dihubungi oleh Kemenag atau KUA setempat untuk dilakukan verifikasi.

“Bisa dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” lanjut Kamarudin Amin

Setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Pemancing Selamatkan Belasan Siswa MTs Harapan Baru yang Tenggelam Saat Susur Sungai Cileueur

Proses pencairan bantuan rekening penerima bantuan normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima.

Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, maka proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan berlaku sistem gugur.

“Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi,” kata Ismail.

Baca Juga: Lakukan Tiga Hal Ini, Kita Akan Terhindar dari Rumah Sakit. Zaidul Akbar Berikan Tips Hidup Sehat dan Berkah

Misalnya, kata dia, pertama ditentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional.

“Setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkap Ismail Fahmi.

Dari permohonan yang masuk, kata dia, banyak sekali yang tidak menyertakan rekomendasi dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan Jakarta E Prix 2022 Digelar 4 Juni Tahun Depan. Co-Founder Formula E Berikan Apresiasi

Kemudian surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai, selain itu banyak juga rekening masih atas nama pribadi.

Untuk mengetahui  daftar penerima bantuan dapat dilihat pada link berikut :

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah