Kasus Investasi Bodong di Kota Tasikmalaya, Ketua DPRD Pun Angkat Bicara. Korban Waswas Uang Tak Kembali

- 1 November 2021, 09:00 WIB
FOTO Kolase Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH (kanan) dan Kuasa Hukum para korban investasi bodong, Yogi M. Rahman.
FOTO Kolase Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, SH (kanan) dan Kuasa Hukum para korban investasi bodong, Yogi M. Rahman. /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Jeratan bernama investasi bodong yang terus memperdaya masyarakat turut menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim SH.

Dirinya mengaku sangat prihatin dengan model investasi bodong yang kembali "sukses" mengelabui masyarakat, termasuk kalangan terdidik para mahasiswa tersebut. 

"Di tengah kondisi ekonomi belum normal akibat pandemi Covid,  bujuk rayu dari model investasi itu harus benar benar jadi perhatian, " ujar Aslim, Minggu, 31 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Syarat PCR untuk Penumpang Kereta Api Saat Ini Berlaku 3 x 24 Jam, Cek Pembaruan Syarat Naik di Sini

Pihaknya pun  berharap agar kasus ini diselesaikan  secara hukum dan tuntas sampai ke akar-akarnya, sehingga pelakunya bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang merugikan dan sangat dilarang oleh agama tersebut. 

"Kami di DPRD optimis dan percaya para penegak hukum bisa menangani persoalan tersebut sampai tuntas , " Ujar dia.

Aslim pun mengingatkan kembali agar masyarakat tak mudah terbujuk rayuan investasi yang belum jelas asal usulnya.

Baca Juga: Empat Remaja Diserang Geng Motor. Dua Orang Mendapatkan Jahitan di Kepala, Dua Lagi Luka Lebam

Paling tidak, kata dia, masyarakat harus paham dulu regulasi tentang legalitas layanan investasi tersebut.

"Kalau sudah seperti ini kan jadi rugi, tujuan mencari keuntungan malah menjadi rugi. Para korban investasi ilegal sudah sangat tepat datang ke firma hukum untuk berkonsultasi. Karena masalah ini harus dikaji menurut hukum yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat puluhan mahasiswa bahkan dilaporkan hingga ratusan orang yang terjerat investasi bodong oleh dua mahasiswa asal Tasikmalaya.

Baca Juga: Penlok Pembebasan Tanah Jalan Sumadra-Sukarame Selesai, Dilarang Memindahtangankan Kepemilikan Tanah

Mereka ditawari investasi dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nilai yang diinvestasikan. Karena tergiur, banyak mahasiswa yang juga teman pelaku menginvestasikan dananya hingga puluhan jutar rupiah.

Dari laporan yang disampaikan ke polisi, ke dua pelaku investasi bodong ini mampu menghimpun dana dari para korbannya mencapai Rp5 miliar.

Setelah menyadari bahwa mereka menjadi korban investasi bodong, para korbannya kemudian melapor ke polisi. Selain itu, mereka pun mengadukan persoalan ini ke kantor Hukum Yogi M. Rahman.

Baca Juga: Hari Besar Nasional dan Internasional di November 2021, Ada Hari Pahlawan dan Hari Solidaritas Internasional

Sebelumnya saat mengadukan persoalan yang menderanya ke kantor Hukum  Yogi M. Rahman, para korban diliputi rasa was-was terkait nasib uang yang diinvestasikannya.

"Saya mah takut pelaku ditahan tetapi uang tak kembali," ujar salah seorang korban Sabtu.

Atas kegundahan itu Yogi sempat memberi gambaran tentang peluang kembalinya uang para korban.

Baca Juga: Durian Cisompet Bikin Ngiler, Wabup Garut: Kualitas dan Rasanya Sama dengan Durian Monthong

"Dengan gugatan perdata di pengadilan, peluang uang kembali selalu ada. Terlebih tersangka masih lajang dan boleh jadi ada asset yang jadi haknya bisa objek yang diajukan untuk disita," ujar Yogi M. Rahman.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x