KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan kembali kepada para pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut terkait peraturan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia berharap aturan pelaksanaan pemerintahan tersebut benar-benar didasarkan pada aturan yang baru yaitu didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Bupati Rudy menyampaikan hal tersebut saat memimpin apel gabungan terbatas sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah empat pejabat administrasi dan 11 orang dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: IPM Garut Terpuruk di Peringkat 25 se-Jabar, Bupati Disarankan Muhasabah Diri
Apel digelar di Lapangan Setda Pemkab Garut, Jalan Pembangunan, Garut Kota, Senin 1 November 2021).
"Saya dan dr. Helmi Budiman (Wakil Bupati Garut-Red) memimpin Garut dengan era baru, dimana Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah lahir pada Tahun 2014, juga Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara lahir pada Tahun 2014." ucap Rudy.
"Sehingga pelaksanaan pemerintahan ini benar-benar didasarkan pada aturan yang baru tersebut," kata Rudy, menambahkan.
Baca Juga: Pemkab Garut Bentuk Satgas Penanggulangan Radikalisme, Ini Tanggapan Ceng Munir
Dengan adanya perubahan kebijakan pada tahun 2014 tersebut, Rudy mengimbau para pegawai di lingkungan Pemkab Garut bisa mengikuti apa yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.