"Membuat polisi tidur itu ada aturanya. Saya setuju adanya polisi tidur tetapi jangan terlalu banyak dan juga jangan terlalu berdekatan. Wajar-wajar sajalah sehingga tidak membahayakan bagi pengendara kendaraan," ujar Asep.
Ia menyampaikan polisi tidur digunakan sebagai pertanda bagi pengendara motor batau mobil bahwa mereka harus memperlambat laju kecepatannya. Terutama di lingkungan padat penduduk.
Baca Juga: Simpati Berdatangan kepada Empat Anak yang Mendadak Yatim Piatu, Istri Wagub Mengajaknya Masantren
"Dan polisi tidur biasa dibuat di jalanan perumahan agar para pengendara sepeda motor atau mobil tidak mempercepat laju kendaraannya. Itu semua demi keselamatan dan kondusivitas dalam perumahan tersebut." ujarnya.*