Disdukcapil Sumedang Pastikan KTP Elektronik Gratis dan tidak Ada Jalur Khusus

- 6 Desember 2021, 19:57 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Achmad Kusnadi, saat menggelar jumpa pers di aula rapat Disdukcapil Sumedang
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Achmad Kusnadi, saat menggelar jumpa pers di aula rapat Disdukcapil Sumedang /kabar-priangan com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, tegas menyatakan semua jenis layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di wilayah Sumedang, diberikan gratis tanpa ada pungutan apapun.

Penegasan, disampaikan oleh Kepala Disdukcapi Kabupaten Sumedang, Achmad Kusnadi, dalam jumpa pers yang digelar di Aula Rapat Disdukcapil Sumedang, Senin, 6 Desember 2021.

Pernyataan yang disampaikan Kepala Disdukcapil Sumedang ini, sebagai tanggapan atas desas desus yang beredar di media sosial mengenai indikasi adanya jalur formal dan non formal dalam pelayanan Adminduk.

Baca Juga: Akibat Susah Sinyal, Pelajar di Situraja Sumedang Manfaatkan Wifi Gratis di Sekolah

"Dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan kepada masyarakat, bahwa semua layanan Adminduk dari Disdukcapil Sumedang gratis tidak ada pungutan apapun," kata Achmad.

Adapun isu adanya jalur formal dan non formal dalam pelayanan Adminduk, menurut Achmad, sejauh ini Disdukcapil hanya memberikan layanan di tiga tempat, pertama di Mall Pelayanan Publik, kedua di Kantor Kecamatan, dan ketiga layanan jemput bola yang telah ditentukan berdasarkan pengajuan yang masuk ke Disdukcapil.

Semua layanan itu kata Achmad, dalam pelaksanaannya akan didaftarkan secara online. Karena sebagaimana diketahui, layanan yang diberikan Disdukcapil ini bersifat layanan nasional, bukan layanan lokal.

Baca Juga: Video Joget Tiktok Menuai Kecaman, Bupati Garut Buka Suara: Itu Senam Pagi, Kalau Pakai Bikini Baru Masalah

"Perlu dipahami oleh masyarakat, pelayanan Adminduk ini adalah jenis layanan yang bersifat nasional. Sebab dalam pelaksanaannya, layanan Adminduk ini dilakukan melalui alur atau mekanisme yang telah diatur oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil," ujar Achmad.

Makanya, proses pencetakan Adminduk yang dilakukan Disdukcapil ini harus menunggu hasil pendataan yang telah diverifikasi oleh pusat.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x