Namun karena saat itu ada pernyataan dari pelaku untuk tak mengulangi perbuatannya, maka pihaknya, tambah Dody, hanya memberikan peringatan serta sosialisasi. Ternyata pelaku tidak menghentikan perbuatannya sehingga akhirnya terpaksa dilakukan penegakan hukum dengan melaporkan pelaku ke kepolisian.
Baca Juga: Pemkab Garut, Segera Cairkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang, Ini Bentuknya
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, membenarkan telah menerima laporan dari pihak Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat terkait alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," ujar Dede.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka menurut Dede, pelaku diancam hukuman 10 tahun karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.***