Menurutnya, mengenai pelayanan di BPN ada SOP nya di dalam Peraturan Mentri No 1 Tahun 2010 itu merupakan panduan dalam pelayanan.
Baca Juga: Pulihkan Gangguan Kelistrikan Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, PLN Terus Upayakan Perbaikan
"Setiap permohonan itu permasalahannya berbeda- beda mungkin yang satu bisa tepat waktu yang satu lagi tidak bisa tepat waktu," katanya.
Kata dia, selama ini mungkin komunikasi yang belum terbangun antara pihak BPN dengan pihak Asprumnas khususnya umumnya dengan masyarakat.***