“Itu sekitar 2,5 tahun lalu. Kami datang ke KPK. Awalnya kami ke sana untuk konsultasi,” kata mantan wakil wali kota yang berpasangan dengan Herman Sutrisno ini.
Tak hanya melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke KPK, Aksioma pun berkali-kali melakukan aksi unjurasa di KPK.
Akhmad Dimyati mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan ke KPK hingga sekarang, pihaknya telah berkali-kali datang ke KPK, baik itu melaporkan, konsultasi, menanyakan tindak lanjut KPK, hingga melakukan aksi unjukrasa.
“Sejak tahun 2019 sampai sekarang, ya kira-kira kami sudah ke KPK sampai 27 kali,” kata Dimyati.
Yang terakhir, kata Dimyat, dirinya bersama Aksioma kembali melakukan aksi unjukrasa pada 1 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: One Piece Terbaru Alami Perubahan Jadwal Tayang Dikabarkan akan Hadir Kembali 9 Januari 2022
“Saat itu kami kembali mendesak kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar, terutama di Dinas PUPR,” katanya.
Dan setelah 2,5 tahun menunggu, akhirnya kasus dugaan gratifikasi tersebut mendapatkan kejelasan. KPK menahan mantan wali kota banjar dan seorang rekanan yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.
Seperti diketahui, pada Kamis 23 Desember 2021 sore, KPK menggelar jumpa pers untuk mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar.