Baca Juga: Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2020
“Pasca kejadian ini, mari kita sama-sama membangun Kota Banjar dengan niat tulus dan ikhlas untuk beribadah kepada Allah,” katanya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar, Rahmat Wardi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2008-2013.
Kasus ini terungkap atas laporan yang diajukan oleh Aksioma Kota Banjar yang dipimpin oleh Akhmad Dimyati dan Forum Reformasi Dinasti Banjar (FRDB) yang dipimpin oleh Soedrajat Argediredja atau lebih dikenal dengan sebutan Ajat Doglo, serta Gerakan Pemuda Islam (GPI).
Aksioma, GPI, dan FRDB melaporkan adanya dugaan kasus KKN di lingkungan Pemkot Banjar ke KPK pada pertengahan tahun 2019 lalu. Dari hasil pengaduan itu, akhrinya KPK turun ke Kota Banjar untuk melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikannya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta pihak swasta, termasuk karyawan bank, diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memanggil 127 saksi untuk dimintai keterangannya.
Setelah penyelidikan dianggap lengkap dan dirasakan cukup bukti, akhirnya pada Kamis, 23 Desember 2021 KPK menetapkan Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.