"Sebelum ada program (PTSL) mana ada yang membuat sertifikat, karena biaya yang mahal," katanya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Waktu Ungkap Para Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Kini,kata dia, masyarakat desanya hampir 100 persen telah memiliki sertifikat. Sehingga secara aspek hukum, kepemilikannya bisa dipertanggungjawabkan dan terjamin.
Kepala Kantor BPN Sumedang, Iim Rohiman di Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja menyebutkan, untuk program PTSL di Kabupaten Sumedang sebanyak 62.300 sertifikat. Namun dari jumlah itu, hanya tercapai 43.000 sertifikat, terbentur sejumlah kendala.
"Tahun ini (pembuatan sertifikat) dilakukan di 43 desa, berdasarkan pengajuan dan penetapan lokasi," katanya.***