"Oknum anggota Polri itu dipastikan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.
Terkait hukuman yang akan diterima Tersangka S apakah akan sampai pada pemecatan atau tidak, Kapolres menyampaikan dirinya belum bisa memastikannya. Pihaknya masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan hingga selesai.
Baca Juga: Sumedang Siap Kembangkan Desain Identitas Wisata yang Terintegrasi
"Terkait hukuman pemecatan, hal itu belum bisa kami pastikan. Itu nanti kami tunggu prosesnya dulu, yang penting kita tahu vonisnya dulu dan saat ini sedang dalam masa pengadilan, sedang disidangkan," katanya.
Setelah ada kepastian hasil putusan sidang pengadilan, tutur Wirdhanto, pihaknya baru akan menggelar sidang kode etiknya. Nanti akan diketahui apakah tersangka layak mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan atau tidak.
Sebagaimana diberitakan, Polres Garut melakukan penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan salah seorang korbannya. Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Pembangunan, Perempatan Gordah-Bumi Asri, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 31 Desember 2021 malam.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Satlantas Polres Garut, Ipda Priyo Sambodo mengatakan terdapat tiga unit kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut yang terdiri dari dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu.
Dikatakannya, seorang warga yang menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr Slamet Garut. Korban tertabrak kendaraan Toyota Avanza warna silver-hitam dengan nomor polisi Z 339 FW.