Polisi Resort Sumedang akhirnya menetapkan Susilawati (53) sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun di Lingkungan Perumahan Anggrek Regency Jalan Soka Nomor 27, RT 004/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Penetapan Susilawati sebagai tersangka ini, sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang telah tega melakukan tindak kekerasan terhadap bocah berusia 5 tahun, dengan cara mengikatnya menggunakan rantai besi di sebuah ruangan kamar rumahnya.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Adanya Peradaban Manusia Purba di Sumedang, Begini Tanda-tandanya
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***