"Dari penjelasan dalam surat itu, diharapkan para guru akan menerima kebijakan penghapusan Tunda tersebut, misal seiring adanya perintah dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, bukan hanya keinginan Wali Kota Banjar semata," ujar Sidik.
Menurut Sidik lagi, dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, memang terlihat bahwa APBD Tahun 2022 difokuskan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Banjar hingga Seorang Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Pikap Diburu Polisi
Sehingga banyak pos belanja yang dipangkas terutama pos belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasca pandemi Covid-19.
Namun di sisi lain, dikatakan Sidik, kesejahteraan guru juga perlu tetap diperhatikan. Tentunya dengan dihapusnya Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi akan berdampak langsung pada kondisi ekonomi para guru.
"Saran saya Pemerintah Kota Banjar harus secepatnya memulihkan perekonomian Kota Banjar, harus mampu lebih kreatif, inovatif, bekerja dengan cepat, jangan hanya melakukan rutinitas pekerjaan yang monoton," ujarnya.
Melalui terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbagai sektor, diharapkan APBD Kota Banjar kembali pulih dan sehat. Menurutnya, postur APBD yang sehat dan kuat, maka dipastikan Pemerintah Kota Banjar bisa mengalokasikan lagi Tunda bagi Guru PNS Bersertifikasi.
"Saya rasa jika memang daerah itu siap dan mampu dari segi keuangannya, maka Pemerintah Pusat tidak akan melarang. Tinggal bagaimana komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi temuan hukum (karena double accounting) seperti yang ditakutkan selama ini," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada intinya jika keuangan daerahnya mampu dan semua kegiatan jelas pertanggungjawabannya dan transparan dalam penggunaannya serta adanya komunikasi, maka Pemerintah Pusat tentunya tidak akan melarang.