Beberapa kali tersangka dan korban sempat bertemu di Kota Tasikmalaya dan di kota lain. Dari hasil penipuan tersebut oleh pelaku dibelanjakan atau dibelikan berbagai macam barang-barang pribadi seperti mobil dan motor.
"Modus pelaku berlanjut dengan meminjam uang berpura-pura akan merenovasi rumah, membeli handphone dan janji menikahinya, korban menderita kerugian sekitar 300 juta," kata Aszhari.
Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, menambahkan, korban perbuatan tersangka tak cuma seorang namun ada beberapa orang lagi dari daerah lain.
"Dari pengakuan tersangka, masih ada korban lain dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, korban yang warga Sukaresik ini melapor sekitar Juni 2021 ke Polres Tasikmalaya Kota," katanya.
Penampilan tersangka cukup keren dan meyakinkan sehingga banyak korban terperdaya terutama karena sasarannya ibu-ibu.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terus Terjadi di Tasikmalaya, Sembilan Rumah Warga di Dua Kampung Rusak Tertimpa Pohon
Barang bukti hasil kejahatan SWG, polisi menyita satu unit mobil Mercedes Benz, satu sepeda motor Honda CBR 250R, topi polisi, masker logo TNI-Polri, kemeja putih dan dasi merah serta 11 lembar bukti transfer.
"Tersangka SWG ini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Agung.*