Lagi, Hari Ini KPK Periksa Tujuh Orang Saksi Dugaan Korupsi Suap di Banjar, Tiga Hari Telah 21 Saksi Diperiksa

- 13 Januari 2022, 20:53 WIB
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar untuk Tersangka Herman Sutrisno (HS), Kamis 13 Januari 2022.

"Pemeriksaan saksi untuk Tersangka HS ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 13 Januari 2022.

Menurut Ali, para saksi yang diperiksa adalah Asidi Rusmawandi (Kasie Perencanaan Cipta Karya 2009-2012 Dinas PU Kota Banjar), H. Rachwan (Wadir Umum RSUD Kota Banjar 2009-2017), dan Sunarto (Sekretaris Dinas PU Kota Banjar periode Januari 2009-Januari 2012).

Baca Juga: Tahun Ini Bakal Ada Seleksi 1200 PPPK di Pemkab Garut, Ini Diantaranya Formasi yang Dibutuhkan

Selain itu H. Nana Sutarna (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu periode Februari 2009-April 2011), dan H. Soeparno (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu Mei 2011-Januari 2012).

Pejabat lainnya adalah H. Ade Setiana (Sekda Kota Banjar) dan Drs. H. Endang Hendra N, MSi, (Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009-2010).

"Pemanggilan saksi-saksi itu untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka dan  pengumpulan alat bukti," ujar Ali.

Baca Juga: Menderita TBC dan Tunarungu, Bocah Yatim Piatu Terbaring Lemas di RSU Garut, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Dengan demikian, pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara Tersangka HS ini yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa, 11 Januari 2022, sudah sebanyak 21 orang saksi.

Tepatnya, sejak KPK mengumumkan perpanjangan penahanan tersangka HS (Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013) dan Tersangka Rahmat Wardi (Direktur CV Prima) diperpanjang selama 40 hari ke depan sampai 20 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 12 Januari 2022, Tim Penyidik KPK melakukaan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi perkara tersebut.

Baca Juga: Ibu-ibu di Garut Menyambut Baik Tuntutan JPU Hukuman Mati dan Kebiri Kimia bagi Herry Wiryawan, Sampai Vonis!

Mereka adalah Drs H. Yoyo Suharyono (Kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup 2013), Dadang Alamsyah (Direktur PT Cahaya Kristal Putra), E. Sutardi Hakim (swasta, mantan ketua Gapensi Banjar).

Selain itu Saeful Akbar (Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjar tahun 2010), Enang Supyana (Direktur PT Harisma Bakti Utama), Muhtar SPd (Direktur CV Sinar Rahayu) dan Hj. Otti Sriwinarti (swasta).

Sedangkan Selasa 11 Januari 2022, Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi.

Baca Juga: Berharga Miliaran Rupiah, Alat Ini Bisa Makmurkan Petani di Sumedang

Ketujuh orang yang diperiksa hari itu Harun Al Rasyid (ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020), Agus Syarifudin (ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020).

Kemudian Hilman Sembada (karyawan BUMN/BJB Kantor Cabang Banjar), Ir. H. Sutramin (Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004).

Selanjutnya, Drs. Subagio (Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004), Ir. H. Tomy Subagja, MM, (Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2020 sampai sekarang) dan Aceu Roslinawati (Pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017).*

 

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah