Dengan rasa penasaran, kata Liman, warga pun akhirnya mendekati sumber suara teriakan itu, dan ternyata di dalam kamar tersebut ada anak kecil yang kaki dan tangannya terikat rantai besi.
Baca Juga: SUMEDANG: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan Tante
"Ternyata anak kecil yang teriak itu, tangannya diikat ke pelek ban mobil, dan kakinya diikat ke tangga rumah. Tali pengikatnya juga bukan dari tali plastik, melainkan dari rantai besi," tutur Liman.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***