Terdakwa melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016 hingga 2021 di beberapa tempat yakni di gedung yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. Terakhir kali salah seorang korban melahirkan anaknya pada 5 November 2021
Sebelumnya sejumlah emak-emak di Garut berharap tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku tidak berubah lagi. Diketahui pula, usia korban asal wilayah Garut beragam dari usia 15 tahun, 16, 17 dan paling tinggi 20 tahun.*