Wacana Status Tenaga Honorer Dihilangkan oleh Pusat, Tenaga Honorer Banjar Harap-harap Cemas Sampai Tahun 2023

- 19 Januari 2022, 21:15 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar H. Kaswad.*
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar H. Kaswad.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan tenaga honorer di instansi pemerintah dihilangkan mulai tahun 2023.

Kebijakan penghilangan tenaga honorer tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diantara isi aturan tersebut, menyebutkan, bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap bertugas paling lama lima tahun, atau sampai tahun 2023. Pegawai non-PNS tersebut diartikan tenaga honorer.

Baca Juga: Tuntutan Agar Arteria Dahlan Minta Maaf Kian Deras, Wabup Tasikmalaya: Badan Etik DPR Harus Segera Bertindak!

Terkait status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti, diprogramkan hanya ada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selanjutnya,  keduanya ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service dan security, rencana dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji nantinya.

Wacana penghapusan tenaga honorer tersebut, secara otomatis memicu suasana batin tenaga honorer di Kota Banjar harap-harap cemas. Penyebabnya, jika honorer dihapus apakah langsung menjadi ASN atau menjadi pengangguran nantinya. Kepastian jawaban itu dinilai masih teka teki.

Baca Juga: Diduga Sering Dijadikan Tempat Prostitusi, Tiga Hotel di Kota Tasikmalaya Ditutup

Ketua Asosiasi Sukwan Persatuan Guru Republik Indonesia (AS PGRI) Kota Banjar Iman Poniman SPd, Rabu 19 Januari 2022, mengaku, sebenarnya beban kerja tenaga honorer dan ASN itu hampir saja. Bedanya hanya status, kepangkatan, dan gaji serta hak fasilitasnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x