Dede menuturkan, yang paling membuat tersangka kesal lagi, selama ini pihak sekolah tak pernah membayarkan honornya mengajar.
Baca Juga: Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Cikelet Garut, Divonis 10 Tahun Penjara
Hal itu terjadi sejak 1996 dan setiap kali tersangka menanyakan, selalu tak ada jawaban yang pasti dari pihak sekolah.
Padahal diakui tersangka, ia sangat membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Pada akhirnya tersangka merasa sangat kecewa dan kesal. Sehingga, akhirnya merencanakan untuk membakar bangunan sekolah tempat dirinya mengajar sebagai guru honorer.
"Motifnya, tersangka kesal karena pihak sekolah tak pernah memberikan honornya dari hasil ia mengajar selama ini. Akhirnya, ia melaksanakan niatnya untuk melampiaskan kekesalannya dengan cara membakar sekolah," katanya.
Baca Juga: BPN Garut Lantik Satgas PTSL, Sekda: 20 Ribu Sertifikat Sudah Diberikan ke Masyarakat
Sebelum melaksanakan aksinya, tutur Dede, tersangka terlebih dahulu membeli bahan bakar minyak yang kemudian digunakannya untuk membakar bangunan sekolah dengan media kertas yang ia simpan di bawah 2 pintu ruangan perpustakaan dan laboratorium.
Akibatnya, pintu ruangan kelas pun terbakar dan api merembet ke bagian lain di 2 ruangan tersebut hingga akhirnya juga membakar komputer, buku-buku, serta berkas-berkas.
Atas perbuatannya, polisi menjerat MA dengan pasal pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Leles Garut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung