Kasus Kekerasan Ayah Tiri di Banjar Melebar, Ibarat Fenomena Gunung Es Banyak Korban KDRT Tak Melapor

- 25 Januari 2022, 20:27 WIB
Tersangka DA digiring petugas Satreskrim Polres Banjar di Mako Polres Banjar sebelum jumpa pers, Selasa 24 Januari 2022.*
Tersangka DA digiring petugas Satreskrim Polres Banjar di Mako Polres Banjar sebelum jumpa pers, Selasa 24 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan seorang ayah tiri, DA, terhadap korban bayi berusia satu tahun 10 bulan di Kota Banjar terus menjadi sorotan, bahkan kian melebar. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti itu ibarat fenomena gunung es.

Soalnya, selama ini masih banyak korban KDRT yang tak berani melaporkan baik kepada polisi maupun Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Banjar.

"Kasus KDRT diibaratkan fenomena gunung es, terindikasi banyak korban yang tidak mau melapor. Akibatnya, permasalahan keluarga seperti ini sulit ditindaklanjuti," ucap Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, saat menjenguk korban kebiadaban ayah tiri di RSUD Banjar, baru-baru ini.

Baca Juga: Perbuatan Keji Ayah Tiri di Banjar Berdampak Mata dan Telinga Bayi Dioperasi, Korban Dipukul dan Ditusuk Obeng

Menurut Ade, senakal-nakalnya anak kecil, harus disikapi dengan penuh kesabaran dan kasih sayang. Sebagai orangtua, jangan mudah amarah atau emosi. Walau bagaimana pun anak adalah tanggung jawab orangtuanya untuk menjaga dan mendidiknya itu.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Banjar Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Cecep Dani Sufyan, berharap adanya Perda Kota Banjar tentang Kota Layak Anak (KLA) mampu diimplementasikan di tengah masyarakat secara nyata. Apalagi perda itu isinya sudah lengkap.

"Perda KLA jangan hanya dijadikan simbol atau syarat meraih penghargaan saja. Kami berharap Perda KLA mampu memberikan kenyamanan untuk semua anak. Jangan sampai kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak terus meningkat. Baik, kekerasan fisik maupun verbal," ucapnya.

Baca Juga: Akibat Gigitan Nyamuk, Dua Bulan Berturut-turut Dua Anak di Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia

Ia pun seraya berharap para korban KDRT berani melakukan pengaduan kepada polisi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, terbongkarnya kasus dugaan kekerasan ayah tiri terhadap anak batita itu berawal kecurigaan Bibi Korban, Yanne Herlianti. Saat itu, dia memberanikan diri melaporkan DA kepada kepolisian terkait KDRT karena dirinya tidak rela keponakannya dianiaya secara sadis.

"Sebelumnya saya lihat bekas luka lebam di badan, kaki dan alat vital. Saya tanya ke ibunya (Yuyun), alasannya itu bekas cacar. Saya ragu atas jawaban itu, kemudian mencari tahu kepada kakak korban dan sejumlah orang lainnya," ujar Yanne, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Kota Tasikmalaya, Papan Reklame dan Puluhan Pohon Tumbang

"Ternyata dianiaya oleh bapa tiri korban. Luka-luka itu diketahui setelah beberapa bulan ibu korban menikah dengan DA,"  ujar Yanne, menambahkan.

Menurut Yanne, adanya luka di bagian mata korban yang dipukul oleh ayah tirinya itu diketahui Senin 23 Januari 2022. Sedangkan luka telinga akibat ditusuk, sepertinya sudah lama.

Kepada Penyidik Reskrim Polres Banjar, tersangka DA mengakui perbuatannya telah memukul wajah sang bayi dengan bangku kayu (jojodog) sampai mata sebelah kiri bengkak dan berdarah.

Baca Juga: Masyarakat Desa Bantarmara Sumedang 12 Tahun Alami Krisis Pangan, Ini Penyebabnya

Saat diperiksa polisi, tersangka juga mengakui menusuk telinga bagian kanan dengan obeng sampai berdarah.  Pengakuan lainya, terungkap di hadapan polisi, DA sempat menyulutkan rokok ke tangan dan kemaluan bayi, serta memukul wajah bayi sampai giginya rontok. 

Sehari setelah Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana melakukan jumpa pers kasus ini, Selasa, 25 Januari 2022,  kapolres mendatangi rumah korban.

Pihak kepolisian selain memproses secara hukum atas perbuatan tersangka, juga memiliki kepedulian kepada keluarga korban berbentuk trauma healing terhadap sang anak dengan cara diajak berkomunikasi. 

Baca Juga: Sebanyak 30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Merupakan Warga Binaan

Trauma healing dipimpin langsung Kapolres Ardiyaningsih bersama enam personel polwan serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Pataruman Kota Banjar di rumah korban.

"Semoga dengan memberikan hadiah mainan bisa menghibur korban dan sedikit meringankan beban sang anak dan Ibunya," ucap Kapolres Ardy.

Adapun perbuatan tersangka dikenakan Undang-Undang Pengahapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum  kurungan penjara maksimal 10 tahun.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah