Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan

- 25 Januari 2022, 21:29 WIB
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan wilayah Garut kembali ke PPKM Level 2 setelah seminggu lalu berada di PPKM Level 1.
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan wilayah Garut kembali ke PPKM Level 2 setelah seminggu lalu berada di PPKM Level 1. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Selama sepekan sempat merasakan sedikit kelonggaran aturan karena diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kini Kabupaten Garut kembali harus menerapkan PPKM Level 2. 

Namun perubahan kembali status Garut ke PPKM Level 2 ini dinilai sangat membingungkan mengingat alasannya yang tak masuk akal.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, perubahan status Kabupaten Garut dari PPKM Level 1 ke PPKM Level 2 cukup membingungkan. Hal ini dikarenakan yang menjadi alasannya, terkait poin tracking dan tracing Garut yang dianggap rendah oleh pihak Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

Padahal menurut Nurdin Yana, alasan itu tidak tepat karena perhitungan jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 versi Kemenkes dikalkulasikan dengan warga Garut yang berada di luar Garut. 

Hal ini dinilainya tidak adil karena seharusnya, yang dihitung itu mereka yang terkonfirmasi positif yang ada di wilayah Garut saja.

"Saat ini Garut kembali ke PPKM Level-2 karena dianggap poin tracking dan tracingnya rendah dibandingkan dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif. Ini janggal karena 21 orang warga Garut yang terpapar Covid-19 tidak sedang berada di Garut tapi berada di luar Garut seperti Jakarta, Papua, dan yang lainnya," kata Nurdin Yana, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu

Dikatakannya, seharusnya warga Garut yang terpapar Covid-19 akan tetapi sedang berada di luar Garut, datanya tak langsung dikalkulasikan dengan warga Garut yang memang berada di Garut. 

Penilaian tinggi rendahnya pelaksanaan tracking dan tracing seharusnya bukan berdasarkan jumlah warga Garut yang terpapar Covid-19 hanya berdasarkan alamat di KTP elektroniknya. 

Nurdin Yana mengungkapkan, saat ini ada 21 warga Garut tapi berada di luar Garut yang terpapar Covid-19. Anehnya, pihak Kemenkes beranggapan tracking dan tracing terhadap 21 warga yang terpapar itu harus dilakukan di Garut sedangkan orangnya sendiri terpapar dan berada di luar Garut. 

Baca Juga: BPN Garut Lantik Satgas PTSL, Sekda: 20 Ribu Sertifikat Sudah Diberikan ke Masyarakat

Pemkab Garut, tutur Nurdin Yana, tentunya sudah faham benar dengan aturan ketika ada seorang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka harus dilakukan tracking dan tracing minimal terhadap 15 orang yang terlibat kontak erat. Aturan tersebut pun selama ini sudah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Namun apakah ketika ada orang Garut yang berada di luar Garut dan terpapar Covid-19 di sana lantas kita harus laksanakan tracking dan tracing di sini? Harusnya ini jadi bahan pertimbangan," katanya.    

Menyikapi hal ini, disampaikan Nurdin Yana, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Kemenkes untuk mengembalikan data tracking dan tracing ke wilayah setempat. Apalagi posisi 21 orang warga Garut itu pun kini ada di wilayah masing-masing dan tidak diperkenankan keluar kota/kabupaten saat ini tinggal.

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Leles Garut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Oleh karena itu ia menilai tidak kontekstual ketika ada warga yang alamat di KTP-nya Garut tapi berada di luar Garut dan terpapar Covid-19 akan 

tetapi datanya dimasukan ke Garut. Padahal di Garut sendiri sat ini hanya ada 11 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan tetapi data dari Kemenkes ada 32 karena dikalkulasikan dengan mereka yang terpapar dan berada di luar Garut.

Masih menurut Nurdin Yana, Pemkab Garut telah melaksanakan tracking dan tracing terhadap 165 orang yang terlibat kontak erat dengan mereka yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 yang jumlahnya 11 orang. Hal ini tentu telah sesuai dengan aturan dimana dari 1 orang yang terkonfirmasi positif, minimal dilakukan tracking dan tracing terhadap 15 orang.

Baca Juga: Wabup Garut Ancam Beri Sanksi Tegas Kepada ASN yang Mangkir Apel

Sementara itu, tracking dan tracing terhadap 21 warga Garut yang berada di luar Garut dan terpapar Covid-19 di tempatnya saat ini berada, tentu bukan harus dilakukan di Garut akan tetapi di daerah tempat mereka berada saat ini. Jika yang 21 orang itu datanya dimasukan ke Garut, sudah pasti poin tracking dan tracing Garut akan rendah.     

Lebih jauh disampaikannya, berdasarkan hasil pengecekan ke beberapa rumah sakit, hingga saat ini di Garut belum ditemukan kasus warga yang terpapar Omicron. Sedangkan tingkat penyebaran Covid-19 saat ini terbilang sangat rendah di sisi lain angka capaian vaksinasi sudah melampaui batas yang ditentukan. 

Baca Juga: Wisata Situ Bagendit akan Diresmikan Ridwan Kamil, Sekda Garut: Ini Syaratnya

"Kasus Omicron tidak ada, tingkat penyebaran Covid-19 rendah, dan capaian vaksinasi kita sudah tinggi dan melampaui batas yang ditentukan. Makanya kita heran kenapa Garut bisa kembali ke PPKM Level 2. Ternyata indikatornya poin tracking dan tracing kita yang dianggap rendah karena ada 21 warga Garut yang berada di luar terpapar Covid-19," ucap Nurdin Yana.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah