Keluarga Korban Sesalkan Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap Oknum Kades Pelaku Pencabulan

- 26 Januari 2022, 20:40 WIB
Pihak keluarga korban pencabulan yang dilakukan oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng merasa keberatan atasan vonis hakim.
Pihak keluarga korban pencabulan yang dilakukan oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng merasa keberatan atasan vonis hakim. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Pokoknya kami akan menuntut kepada pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman bagi oknum Kades yang telah merusak masa depan anak saya," katanya saat ditemui di ruang tunggu saksi sidang online di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

Ungkapan senada dilontarkan kakek korban, Agus (64). Ia menambahkan, selaku Kades, seharusnya pelaku memberikan perlindungan terhadap warganya. Yang dilakukan pelaku malah sebaliknya, merusak masa depan korban hanya karena tak kuat menahan hawa nafsunya.

Bahkan yang lebih membuatnya prihatin, tambah Agus, pelaku juga masih ada ikatan keluarga dengan korban. Pelaku masih saudara sepupu dirinya dengan kata lain pelaku masih bisa disebut kakek dari korban.

"Pelaku itu seorang pemimpin yakni Kades dan juga masih bisa dikatakan kakek korban. Seharusnya ia memberikan perlindungan kepada korban, bukan malah menodai dan merusak masa depannya," ujar Agus.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu

Hal ini menurutnya, seharusnya dijadikan bahan pertimbangan sebagai hal yang dapat memberatkan hukuman bagi pelaku. Namun yang terjadi saat ini, majelis hakim malah seolah meringankan hukuman bagi pelaku bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Disampaikannya, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman penjara 13 tahun karena menganggap apa yang telah dilakukan pelaku sangat besar dampaknya bagi masa depan dan pertumbuhan mental korban. Namun dalam vonisnya, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,6 tahun saja sehingga hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban.

Sebelumnya, oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, AH, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada seorang anak di bawah umur. Antara pelaku dan korban bahkan disebut-sebut masih ada hubungan saudara dimana korban bahkan masih merupakan cucu dari pelaku.

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Leles Garut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x