Aksi pencabulan dilakukan AH sebanyak dua dimana keduanya dilakukan pada April 2021 atau pada bulan Ramadhan. Perbuatan tak terpuji oknum kades itu dilakukan di rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Menurut paman korban, Rizal, saat dicabuli pelaku, korban diketahui belum berusia genap 18 tahun dan baru saja menyelesaikan sekolah menengah atas
(SMA). Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami trauma berat sehingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya bahkan orang tua korban pun ikut mengungsi ke Bayongbong karena rasa malu yang mereka alami.***