Keluarga Korban Sesalkan Vonis yang Dijatuhkan Hakim Terhadap Oknum Kades Pelaku Pencabulan

- 26 Januari 2022, 20:40 WIB
Pihak keluarga korban pencabulan yang dilakukan oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng merasa keberatan atasan vonis hakim.
Pihak keluarga korban pencabulan yang dilakukan oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng merasa keberatan atasan vonis hakim. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pihak keluarga korban pencabulan dengan tersangka oknum Kades di Garut, menyesalkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut. 

Mereka menilai, vonis yang dijatuhkan ke oknum Kades itu terlalu ringan sehingga tak memenuhi unsur keadilan.

"Begitu mendengar putusan majelis hakim pada persidangan yang dilaksaakan secara virtual tadi, kami sangat kaget sekaligus kecewa. Hakim hanya memvonis pelaku dengan hukuman 6,6 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 13 tahun," ujar ayah korban, Wadin (38), Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 10 Cucu di Cilawu Garut Ditangkap Polisi

Hukuman itu menurut Wadin tak memenuhi unsur keadilan karena terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang dialami korban yang pada saat itu masih di bawah umur. 

Kini korban selalu terlihat murung dan minder karena ada rasa trauma dan malu yang terus menghantuinya.

Perbuatan pelaku yang tak lain adalah Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng itu juga dinilainya telah merusak masa depan korban. 

Baca Juga: Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan

Sebelum mengalami pencabulan, korban aktif mengikuti berbagai kegiatan bahkan korban tercatat sebagai salah satu atlet bola voli yang mewakili Kecamatan Pakenjeng pada ajang Porkab Garut. 

Namun disebutkannya, setelah kejadian itu, korban tak mau lagi keluar rumah apalagi melakukan aktivitas seperti latihan atau bermain bola voli seperti yang biasa dilakukannya. Ia lebih memilih tinggal di rumah dan selalu terlihat murung akibat trauma yang dialaminya.      

"Pokoknya kami akan menuntut kepada pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman bagi oknum Kades yang telah merusak masa depan anak saya," katanya saat ditemui di ruang tunggu saksi sidang online di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme

Ungkapan senada dilontarkan kakek korban, Agus (64). Ia menambahkan, selaku Kades, seharusnya pelaku memberikan perlindungan terhadap warganya. Yang dilakukan pelaku malah sebaliknya, merusak masa depan korban hanya karena tak kuat menahan hawa nafsunya.

Bahkan yang lebih membuatnya prihatin, tambah Agus, pelaku juga masih ada ikatan keluarga dengan korban. Pelaku masih saudara sepupu dirinya dengan kata lain pelaku masih bisa disebut kakek dari korban.

"Pelaku itu seorang pemimpin yakni Kades dan juga masih bisa dikatakan kakek korban. Seharusnya ia memberikan perlindungan kepada korban, bukan malah menodai dan merusak masa depannya," ujar Agus.

Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu

Hal ini menurutnya, seharusnya dijadikan bahan pertimbangan sebagai hal yang dapat memberatkan hukuman bagi pelaku. Namun yang terjadi saat ini, majelis hakim malah seolah meringankan hukuman bagi pelaku bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Disampaikannya, jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman penjara 13 tahun karena menganggap apa yang telah dilakukan pelaku sangat besar dampaknya bagi masa depan dan pertumbuhan mental korban. Namun dalam vonisnya, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6,6 tahun saja sehingga hal ini sangat mengecewakan pihak keluarga korban.

Sebelumnya, oknum Kades Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, AH, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada seorang anak di bawah umur. Antara pelaku dan korban bahkan disebut-sebut masih ada hubungan saudara dimana korban bahkan masih merupakan cucu dari pelaku.

Baca Juga: Sebanyak 31 Rumah di Leles Garut Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Aksi pencabulan dilakukan AH sebanyak dua dimana keduanya dilakukan pada April 2021 atau pada bulan Ramadhan. Perbuatan tak terpuji oknum kades itu dilakukan di rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Menurut paman korban, Rizal, saat dicabuli pelaku, korban diketahui belum berusia genap 18 tahun dan baru saja menyelesaikan sekolah menengah atas 

(SMA). Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami trauma berat sehingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya bahkan orang tua korban pun ikut mengungsi ke Bayongbong karena rasa malu yang mereka alami.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x