"Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga," ucap Aryanto.
Lebih jauh Aryanto menegaskan jika kasus pencabulan serta perlindungan terhadap anak di Garut saat ini cukup tinggi. Tak heran kalau masalah ini menjadi atensi pemerintah pusat dan seharusnya menjadi perhatian semua pihak pula.
Kajati pun, kata dia, secara langsung telah memerintahkan agar kasus-kasus perlindungan anak agar disikapi dan ditangani secara profesional.
Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu
Sikap ketidakpuasan atas vonis majelis hakim PN Garut terhadap kasus pencabulan dengan terdakwa Ahmad Hidayat, Kades Talagawngi, Kecamatan Pakenjeng sebelumnya juga ditunjukan pihak keluarga korban. Mereka menilai putusan hakmi terlalu rendah sehingga tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.***