JPU Ajukan Banding, Atas Putusan Vonis Oknum Kades Pelaku Pencabulan di Garut

- 27 Januari 2022, 19:12 WIB
Kasi Pidum Kejari Garut, Aryanto mengatakan JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada  kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi.
Kasi Pidum Kejari Garut, Aryanto mengatakan JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada kasus pencabulan dengan terdakwa Kades Talagawangi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Apa yang dilakukan terdakwa jelas telah merusak masa depan korban yang saat kejadian masih berada di bawah umur. Kita kan harus melindungi hak-hak korban di masa depannya juga," ucap Aryanto.

Lebih jauh Aryanto menegaskan jika kasus pencabulan serta perlindungan terhadap anak di Garut saat ini cukup tinggi. Tak heran kalau masalah ini menjadi atensi pemerintah pusat dan seharusnya menjadi perhatian semua pihak pula. 

Kajati pun, kata dia, secara langsung telah memerintahkan agar kasus-kasus perlindungan anak agar disikapi dan ditangani secara profesional. 

Baca Juga: Mantan Guru Honorer Nekat Bakar Bangunan SMPN 1 Cikelet Garut, Alasannya Bikin Pilu

Sikap ketidakpuasan atas vonis majelis hakim PN Garut terhadap kasus pencabulan dengan terdakwa Ahmad Hidayat, Kades Talagawngi, Kecamatan Pakenjeng sebelumnya juga ditunjukan pihak keluarga korban. Mereka menilai putusan hakmi terlalu rendah sehingga tak memenuhi unsur keadilan mengingat begitu besarnya dampak yang saat ini melanda korban.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x