Pengambilan keputusan untuk menempuh upaya hukum banding menurut Aryanto, dilakukan karena putusan hakim itu hanya setengahnya dari apa yang menjadi tuntutan JPU.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 10 Cucu di Cilawu Garut Ditangkap Polisi
Dimana JPU menuntut terpidana dengan hukuman 13 tahun penjara akan tetapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,6 tahun.
Aryanto mengungkapkan, sesuai fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan ini sengaja masuk ke dalam rumah korban. Ia pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan mencium korban dan meremas-remas bagian dada korban.
"Bukti-bukti di persidangan telah membuktikan jika terdakwa memang telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Ia sengaja masuk ke rumah korban kemudian mencium serta meremas-remas dada korban bahkan sempat menyentuh alat vital korban," katanya.
Baca Juga: Garut Kembali ke PPKM Level 2, Sekda: Perubahan Level Dinilai Membingungkan
Selain itu, tambah Aryanto, di persidangan juga diungkap jika perbuatan tak senonoh yang dilakukan terdakwa dilakukannya dua kali. Padahal terdakwa merupakan kepala desa dan juga masih ada ikatan keluarga dengan korban sehingga seharusnya ia memberikan perlindungan.
Yang sangat disesalkan lagi, kini korban mengalami trauma akibat dari perbutan tak senonoh yang dilakukan terdakwa. Ia pun selalu terlihat murung dan tak mau beraktivitas seperti biasanya.
Padahal menurut Aryanto, korban memiliki masa depan yang bagus mengingat ia merupakan seorang atlet voli di daerahnya hingga dipercaya menjadi utusan dalam ajang Porkab Garut. Namun setelah kejadian pencabulan yang menimpanya, korban tak mau lagi berlatih atau bermain voli bahkan untuk keluar rumah pun sepertinya sangat malu.
Baca Juga: Garut Jadi Pilot Projek Nasional Penerapan Kurikulum Pencegahan Radikalisme