Kenapa demikian, karena didalam 750 sekian bidang itu terdapat beberapa hal yang harus dikonfirmasi.
Terutama kendala yang menjadi permasalahan dan harus dikonfirmasi adalah terkait dengan riwayat dan dokumentasi terhadap asal dan perolehan tanah tersebut.
"Jadi yang harus dikonfirmasi itu, pertama dari riwayat tanah, kedua dokumen tanah, dan ketiga batas. Nah itu yang akan dilakukan. Jadi intinya, ke tiga hal itu yang akan dilakukan terobosan terhadap SKPD yang dikolaborasikan dan dipandu BPN Kabupaten Garut" kata Asep Hadiana.
Masih banyaknya aset milik Pemkab Garut yang belum bersertifikat, Asep menegaskan bukan karena masalah terbatasnya anggaran melainkan permasalah riwayat, dokumen kepemilikan aset tersebut sebelumnya.***