Disampaikannya, bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya.
Ditegaskannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara, terkait penodaan lambang negara.
Baca Juga: KBM di Garut Sudah Sesuai SKB 4 Menteri, Sekolah Terpapar Covid-19 Diliburkan 14 Hari
Hadir pula dalam ekspos kasus dugaan makar tersebut Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, serta perwakilan dari
pihak Kejaksaan Negeri Garut.***