Penimbun Minyak Goreng Dapat Dikenai Hukuman Lima Tahun Penjara. Satgas: Kami Tak Akan Beri Toleransi

- 10 Februari 2022, 21:21 WIB
 TIM SATGAS Pananganan Pangan Kota Banjar saat meningkatkan pengawasan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di sekeliling penyedia minyak goreng Kota Banjar, Kamis 10 Februari 2022.*
TIM SATGAS Pananganan Pangan Kota Banjar saat meningkatkan pengawasan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di sekeliling penyedia minyak goreng Kota Banjar, Kamis 10 Februari 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemkot Banjar menargetkan ketersedian minyak goreng bersubsidi pemerintah tercukupi.

Jika terbukti ada pelaku usaha yang memainkan harga dan melakukan penimbunan minyak goreng, maka pemerintah akan bertindak tegas.

Tindakan penegakan hukum ini mendapat dukungan Pemkot Banjar dan direspon Satgas Pangan Kota Banjar, gabungan Pemkot Banjar, Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Baca Juga: Pesantren Banyulana Ciamis Sukses Budidaya Melon Belanda, Bibit Pohon hingga Pemasaran Tak Ada Kendala

Adapun upaya memaksimalkan ketercukupan minyak goreng di masyarakat, Pemkot Banjar terus meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng bekerjasama Satgas Pangan Kota Banjar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, H. Edi Herdianto mengatakan, Tim KUKMP bersama Satgas Pangan Polres Banjar terus bergerak melakukan pengawasan guna memastikan ketersediaan minyak goreng.

"Kami, sudah berkordinasi dengan Satgas Pangan Polres Banjar untuk memberikan efek kejut, tindakan hukum kepada pelaku penimbunan minyak goreng bersubsidi," ucap Edi Herdianto, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 Mulai Dikenakan Tarif, Ini Rinciannya

Saat masyarakat kelimpungan mencari minyak goreng, kata Edi, Tim KUKMP Banjar bersama Satgas Pangan Polres Banjar selalu memonitor distribusi minyak goreng di Banjar, mulai hulu sampai tingkat konsumen.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x