Penimbun Minyak Goreng Dapat Dikenai Hukuman Lima Tahun Penjara. Satgas: Kami Tak Akan Beri Toleransi

- 10 Februari 2022, 21:21 WIB
 TIM SATGAS Pananganan Pangan Kota Banjar saat meningkatkan pengawasan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di sekeliling penyedia minyak goreng Kota Banjar, Kamis 10 Februari 2022.*
TIM SATGAS Pananganan Pangan Kota Banjar saat meningkatkan pengawasan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di sekeliling penyedia minyak goreng Kota Banjar, Kamis 10 Februari 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemkot Banjar menargetkan ketersedian minyak goreng bersubsidi pemerintah tercukupi.

Jika terbukti ada pelaku usaha yang memainkan harga dan melakukan penimbunan minyak goreng, maka pemerintah akan bertindak tegas.

Tindakan penegakan hukum ini mendapat dukungan Pemkot Banjar dan direspon Satgas Pangan Kota Banjar, gabungan Pemkot Banjar, Polres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Baca Juga: Pesantren Banyulana Ciamis Sukses Budidaya Melon Belanda, Bibit Pohon hingga Pemasaran Tak Ada Kendala

Adapun upaya memaksimalkan ketercukupan minyak goreng di masyarakat, Pemkot Banjar terus meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng bekerjasama Satgas Pangan Kota Banjar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar, H. Edi Herdianto mengatakan, Tim KUKMP bersama Satgas Pangan Polres Banjar terus bergerak melakukan pengawasan guna memastikan ketersediaan minyak goreng.

"Kami, sudah berkordinasi dengan Satgas Pangan Polres Banjar untuk memberikan efek kejut, tindakan hukum kepada pelaku penimbunan minyak goreng bersubsidi," ucap Edi Herdianto, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Pengguna Tol Cisumdawu Seksi 1 Mulai Dikenakan Tarif, Ini Rinciannya

Saat masyarakat kelimpungan mencari minyak goreng, kata Edi, Tim KUKMP Banjar bersama Satgas Pangan Polres Banjar selalu memonitor distribusi minyak goreng di Banjar, mulai hulu sampai tingkat konsumen.

“Jika terbukti ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, sewajarnya pelaku penimbun tersebut diproses secara hukum itu," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengintruksikan kepada pemilik ritel toko modern dan pedagang minyak goreng di pasar tradisional agar menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: KISAH Guru Ngaji yang Hidup Memprihatinkan di Gubuk Sempit Pinjaman Warga. Sekali Ceramah Dapat Honor Rp20.000

“Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, terhitung sejak 1 Februari 2022,” katanya.

Dia merinci, HET untuk minyak goreng curah Rp11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 perliter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 perliter.

Lebih lanjut dia berpesan, jangan sampai antrian pembeli minyak goreng itu, berakibat klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Bocah Perempuan Meninggal Akibat Tenggelam di Kubangan Air Bekas Galian Pasir Gunung Peuti Kota Tasikmalaya

"Untuk itu, waktu penjualan minyak goreng diharuskan terjadwal dan teratur secara adil. Termasuk saat pemberian jatah pembelian kepada pelanggan, jangan sampai ada kesan diskriminasi," ucap Edi.

Kapolres Banjar, AKBP Ardianingsih menegaskan, pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelanggaran penimbunan yang memainkan harga itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku itu diancam penjara paling lama lima tahun penjara," tandas Kapolres Ardy.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah