"Tolong cek kondisi keluarga para terdakwa ini. Minta ke kepala desa setempat untuk memeriksa kondisi daerahnya sebagai upaya pencegahan agar pemahaman NII tidak terus terjadi," ucap Harris.
Menurutnya, apabila penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi, hal ini dikhawatirkan akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.
Ini bisa menjadi masalah bom waktu, sehingga pihak terkait dimintanya agar bekerja pakai hati guna menuntaskan permasalahan itu.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Garut Tambah Galau, Minta Pemerintah Adil Berlakukan Kebijakan
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar.
Ia pun menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu hanya menjelaskan bahwa mereka mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.
"Rencananya JPU akan menghadirkan saksi lagi pada persidangan selanjutnya. Kami juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa," kata Ega.***