Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Makar di PN Garut, Saksi Ungkapkan Ini

- 24 Februari 2022, 19:43 WIB
Persidangan lanjutan kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal NII dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 24 Februari 2022.
Persidangan lanjutan kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal NII dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 24 Februari 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis, 24 Februari 2022 menggelar kembali sidang kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam persisangan ini, Neva Sari Susanti, menyebutkan, awalnya pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi.

Namun karena yang seorang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman), maka saksi yang hadir dalam persidangan hanya tiga orang.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Terbitkan SE Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi, Ini Penjelasan Sekda

"Dari empat saksi yang kita undang, hanya tiga saksi yang hadir dalam persidangan kali ini. Yang seorang tak bisa memenuhi undangan karena tengah menjalani isoman akibat terpapar Covid-19," ujar Neva, seusai persidangan.

Dikatakannya, tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan yakni Camat Pasirwangi, Saeful, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Febi Febriyanto.

Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tiga terdakwa yang semunya merupakan warga Pasirwangi, yakni Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48).

Baca Juga: Lagi, Dua Wilayah di Garut Diterjang Banjir Bandang, Ini Penjelasan BPBD Garut

Menurut Neva, para saksi mengakui jika mereka telah mengetahui adanya video yang merekam tiga warga Pasirwangi yang mengaku sebagai jenderal NII dan melakukan propaganda NII. 

Mereka juga mengetahui jika ketiga warga Pasirwangi itu saat ini tengah menjalani proses hukum akibat dugaan makar yang dilakukannya.

Selain ketiga saksi tersebut, diungkapkan Neva, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya yang akan memperkuat kasus dugaan makar yang dilakukan tiga warga yang mengaku sebagai jenderal itu. 

Baca Juga: Kemensos RI Serahkan Bantuan untuk Keluarga Disabilitas di Garut

Apa yang dilakukan tiga warga itu dianggap sangat membahayakan NKRI karena terdapat ajakan untuk ikut NII.  

"Akan ada saksi-saki lainnya yang juga akan menguatkan dan mendukung pembuktian kami dalam persidangan ini. Saksi-saki itu akan kita hadirkan dalam persidangan selanjutnya," katanya.

Pantauan di lokasi persidangan, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Garut, Harris Tewa, sempat mengungkapkan rasa prihatinnya karena para saksi hanya mengetahui tentang penyebaran video di YouTube.

Baca Juga: Bupati Garut Puas, Kereta Api Garut-Jakarta Nyaman, Tepat Waktu, dan Murah

Sedangkan terhadp ketiga terdakwa, para saksi tidak mengenalnya padahal para saksi merupakan aparatur pemerintah dari mulai kepolisian, camat, dan juga Bakesbangpol yang seharusnya melakukan langkah antisipasi dan pembinaan apabila ada warga diduga melakukan penyimpangan.

Dalam kesempatan itu, hakim juga sempat meminta kepada camat yang hadir sebagai saksi itu untuk mengecek kondisi keluarga terdakwa, kemudian lingkungan warga di sekitar rumah terdakwa. 

Camat juga diminta untuk melakukan langkah pencegahan agar pemahaman yang dinilai menyimpang tidak terus terjadi.

Baca Juga: Dua Preman Tua Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Cipanas Garut Diamankan Polisi

"Tolong cek kondisi keluarga para terdakwa ini. Minta ke kepala desa setempat untuk memeriksa kondisi daerahnya sebagai upaya pencegahan agar pemahaman NII tidak terus terjadi," ucap Harris.

Menurutnya, apabila penyimpangan yang terjadi di masyarakat terus terjadi, hal ini dikhawatirkan akan terus meluas yang akhirnya nanti permasalahan hukum serupa terjadi lagi dan disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Garut.

Ini bisa menjadi masalah bom waktu, sehingga pihak terkait dimintanya agar bekerja pakai hati guna menuntaskan permasalahan itu.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Garut Tambah Galau, Minta Pemerintah Adil Berlakukan Kebijakan

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ega Gunawan menyatakan pihaknya berupaya untuk memberikan hak hukum dan kebebasan ketiga terdakwa terkait kasus yang dituduhkan tentang makar. 

Ia pun menilai saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu hanya menjelaskan bahwa mereka mengetahui tentang penyebaran video, tetapi tidak ada upaya untuk melakukan evaluasi dan menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas.

"Rencananya JPU akan menghadirkan saksi lagi pada persidangan selanjutnya. Kami juga akan menyiapkan saksi yang diharapkan dapat meringankan dakwaan terhadap ketiga terdakwa," kata Ega.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x