Dengan demikian hal ini bisa menjadi rekomendasi Musorkab KONI Kabupaten Garut yang akan menjadi rujukan dan pedoman kepengurusan KONI ke depan.
Menurutnya, sedikitnya ada lima hal yang dapat menjadi rujukan dan pedoman kepengurusan KONI terpilih.
Kelima hal tersebut, pertama, memperjuangkan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Garut yang hingga kini belum ada.
Kedua, memperjuangkan hak pengelolaan sarana prasarana olahraga di Kabupaten Garut dikelola oleh cabang olah raga (cabor) yang ada.
“Misalnya Lapang Jayaraga dikelola oleh PSSI atau setidaknya oleh Persigar. Sementara SOR Ciateul bisa dikelola oleh KONI atau badan usaha daerah," katanya.
Baca Juga: 'Hujan tak Merata', Ma Imoh dan Mimin Hanya 'Kumetap Melihat Warga Mampu Gembira Cairkan Bansos
Ketiga, tambahnya, mendorong hubungan kerjasama antara perusahan swasta di daerah bekerjasama dalam pembinaan cabor, seperti halnya dahulu pembinaan Cabor Sepeda yang dilakukan "Dodol Picnic".
Keempat, membuat regulasi kompetisi cabor yang wajib dilaksanakan tiap tahun atau periode tertentu untuk kepentingan mempersiapkan atlet Porkab, Porda, dan PON.
Yang terakhir, tutur Windan, kepengurusan KONI tidak menjadikan KONI sebagai sarana berpolitik, dengan mengabaikan kepentingan penyelenggaraan keolahragaan.