"Target kami tahun ini, minimal 100 bidang tanah. Adapun untuk pengukurannya, sampai tanggal 10 Maret ini, tanah aset yang telah kami ukur baru sebanyak 17 bidang, tanah ini tersebar di 8 kecamatan," tutur Widiyanti.
Baca Juga: Jelang Porprov 2022, Ratusan Atlet di Sumedang Jalani Tes Pengukuran Kebugaran Fisik
Widi menyebutkan, tanah aset daerah yang akan disertifikatkan tahun ini, meliputi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), Puskesmas, kantor UPTD Pertanian, Kantor Kecamatan Rancakalong, Outlet Perikanan, Tugu Kuda Silat, dan Tugu Tahu.
"Untuk pengukuran tanahnya, kami lakukan bersama Tim Ukur dari ATR/BPN Kabupaten Sumedang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Widiyanti, kegiatan pengukuran tanah aset daerah ini, dibagi dalam 3 tim. Masing-masing tim, terdiri dari unsur BPN/ATR, dan unsur Bidang Aset BKAD Sumedang.
Baca Juga: Pemilu Masih Polemik, Sumedang Tetap Bahas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
"Karena tanah aset daerah yang akan diukur ini tersebar di 8 wilayah kecamatan, maka untuk mempercepat kami pun akhirnya membagi dalam 3 tim ukur," tutur Widiyanti.
Adapun hasil dari pengukuran nanti, akan menghasilkan Gambar Ukur (GU) sebagai prasyarat terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Penyertifikatan tanah aset daerah ini, kata Widiyanti, tentu sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya pengamanan barang milik daerah, yaitu pengamanan dalam bentuk hukum melalui sertifikat tanah.