Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

- 16 Maret 2022, 20:15 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri acara peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu, 16 Maret 2022.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri acara peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu, 16 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian. Bahkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat antara 8 persen hingga 10 persen.

Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, terjadinya peningkatan angka kemiskinan yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 ini juga rentan terhadap peningkatan tindak pidana.

Dalam menyikapinya, tentu harus ada antisipasi di antaranya upaya perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana agar bisa ditempuh restorative justice.

Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Hingga Lebaran, Bupati  Garut: Masyarakat Jangan Panik

"Meningkatnya angka kemiskinan menimbulkan kerentanan terhadap peningkatan tindak kriminal. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi upaya pihak Kejaksaan Agung untuk melahirkan Kampung Wisata Restorative Justice di Garut ini," ucap Rudy saat menghadiri kegiatan peresmian Kampung Wisata 

Restorative Justice di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurut Rudy, upaya yang dilakukan Jaksa Agung ini tentu sangat membantu dan besar manfaatnya bagi masyarakat. Ini juga bagian dari keseriusan Jaksa Agung menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan cara melakukan langkah-langkah konkret dalam membina bagaimana pelaksanaan pemerintah desa.

Baca Juga: Dinilai Lebih Kuat, Pemkab Garut Akan Segera Gunakan Aspal Plastik Untuk Bangun Jalan

Apalagi saat ini, katanya, Kabupaten Garut mendapatkan anggaran desa yang begitu besar yakni hampir Rp600 miliar. Jika tak ada pembinaan dari kejaksaan, ini tentu menimbulkan kerawanan bagi para perangkat desa untuk berurusan dengan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti yang juga telah banyak berkontribusi dan bersahabat dengan 421 kepala desa di Kabupaten Garut. 

Ia berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice ini masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang hukum.

Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif Solusi Peningkatan Perekonomian Garut pada Masa Pandemi

Sementara itu Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menjelaskan Kampung Wisata Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja akan tetapi juga untuk desa wisata lainnya di Garut. harapananya, setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini akan mengetahui persis tentang bagaimana restorative justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu, serta permasalahan hukum lainnya.

"Di Kampung Wisata Restorative Justice ini, ada beberapa paket wisata yang ditawarkan, salah satunya paket ketangkasan. Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang-senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana restorative justice itu," ujar Neva. 

Acara ini dibuka langsung Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi.*** 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah