Kabupaten Garut Kembali Turun Ke Level 2 PPKM Jawa-Bali, Ini Penjelasan Sekda

- 23 Maret 2022, 18:22 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 2. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

Menurut Nurdin Yana, berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: KPU Garut Mulai Bahas Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2024

"Begitupun juga dengan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," ucapnya. 

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/1202/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut. 

Baca Juga: Terbatasnya Kapasitas Pelabuhan Sebabkan Hasil Tangkapan Ikan di Garut Tak Maksimal

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi ASN dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x