Kesempatan ini ia gunakan untuk meminta bantuan santri karena rumahnya berada tak begitu jauh dari pondok pesantren. Dengan diantar santri menggunakan sepeda motor, ia pun pergi ke Mapolsek Samarang.
Baca Juga: Aksi Pencurian Kerbau Dengan Cara Unik Terjadi Lagi di Wilayah Garut Selatan
Kapolsek Samarang, Kompol Jajang, menyatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswi dan ibu rumah tangga di wilayah hukumnya. Pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial YM (37), DCF (45) dan A (35).
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Hanya untuk sementara, mereka diduga telah melanggar KUHP pasal 170 sub 351, sub 406 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Jajang.***