Tiga Anggota Geng Motor Pembawa Senjata Tajam di Tasikmalaya Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka

- 30 Maret 2022, 20:20 WIB
Tiga anggota geng motor dengan barang bukti senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 30 Maret 2022.*
Tiga anggota geng motor dengan barang bukti senjata tajam, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 30 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan status tiga orang anggota geng motor sebagai tersangka.

Tiga orang pelaku itu pekan lalu diamankan karena membawa senjata tajam, pipa besi dan tongkat bisbol. Diduga geng motor tersebut yang kerap meresahkan warga.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tindakan tegas patut dilakukan kepada para pelaku geng motor yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: MUI Kota Tasikmalaya Pastikan 1 Ramadan 1443 H Sabtu 2 April 2022, Bisa Jadi Keputusan Semua Ormas Islam Sama

"Komitmen kami untuk melakukan tindakan tegas terhadap para anggota geng motor, penyidikan sudah dimulai dan memang cukup bukti untuk diterapkan Undang-Undang Darurat," katanya, Rabu 30 Maret 2022.

Dikatakan Aszhari, geng motor pelaku tindak kriminal harus ditindak tegas. Tindakan membawa senjata tajam itu tidak akan dibiarkan dan harus diproses secara hukum, sehingga ada efek jera bagi para pelaku geng motor yang sudah membuat resah warga Tasikmalaya.

"Tidak ada toleransi lagi, ini untuk memberikan efek jera dan selanjutnya proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Sehari di Ciamis Ada 27 Titik Terdampak, Sebagian Besar di Cijeungjing

Menurut Aszhari, tindakan tegas sudah sepantasnya diberikan kepada para pelaku geng motor. Soalnya tindakannya sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu kondusivitas kamtibmas. "Ada tiga pelaku geng motor yang sedang kami proses hukum," ucapnya.

Adapun apabila pelakunya dibawah umur, kata Aszhari, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan proses hukum sesuai dengan koridor hukum yang ada.

"Eggak ada tebang pilih, apabila pelakunya dibawah umur tetap kami proses hukum. Karena warga sudah jengah dengan ulah geng motor," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Grup Nasyid TPA Al Hidayah Tasikmalaya Juara 1 Nasional, Camat Bakal Perjuangkan Renovasi Madrasah

Disampaikan Aszhari, pihaknya telah berusaha secara preemtif dan preventif dengan mengimbau kepada para orang tua agar menjadi perhatian.

Ia menyampaikan imbauan 5 Jangan yaitu Jangan Berikan Motor kepada Anak di Bawah Umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan Biarkan Anak Keluyuran Tengah Malam, Jangan Biarkan Anak Langgar Aturan Berlalulintas, Jangan Biarkan Anak Jadi Pelaku/Korban Kejahatan.

"Namun imbauan tersebut seolah diabaikan dan pelaku geng motor tetap saja berulah. Hal ini yang harus diambil langkah hukum dengan tindakan terukur dan tegas," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Datangi Pasar Manonjaya dan Pasar Cineam Tasikmalaya Cek Makanan

Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu 27 Maret 2022 dini hari dari beberapa lokasi Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 35 remaja diduga geng motor. Dari operasi tersebut mereka yang terjaring hampir semua dalam pengaruh miras dan diduga akan membuat onar.

Para geng motor itu dijaring dengan barang bukti yang diamankan badik, tiga pipa besi, tongkat bisbol serta minuman keras berbagai jenis, mirisnya lagi mayoritas dari para pelaku masih di bawah umur.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah