Keluarga Para Korban Bersyukur, Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati

- 4 April 2022, 19:25 WIB
Kuasa hukum keluarga para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Yudi Kurnia.
Kuasa hukum keluarga para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Yudi Kurnia. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Yudi mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri. 

Baca Juga: Mencekam! Video Angin Puting Beliung yang Melanda Kota Garut Beredar Luas di Media Sosial

Hal ini menimbulkan kekecewaan pihak keluarga para korban karena merasa hukuman yang dijatuhkan terhadap Herry terlalu ringan dan tak memenuhi unsur keadilan.

Pihak keluarga menurut Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya. 

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat mencederai kepercayaan para orang tua santri yang telah menitipkan anak-anaknya agar diberikan ilmu yang bermanfaat.

Baca Juga: PT KAI Mulai Menjual Tiket Mudik KA Cikuray dari Jakarta ke Garut

Namun pada kenyataannya, anak-anak mereka bukannya dibekali ilmu tapi malah dijadikan alat pemuas nafsu bejat Herry hingga beberapa di 

antaranya ada yang sampai melahirkan anak. Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi anak-anak malah dengan sangat tega memperkosanya. 

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga. Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan di Garut Manfaatkan 216 Ton Sampah Plastik

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x