Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarga para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman mati terhadap Herry.
"Kami menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Yudi.***