Dalam kasus pencurian di Langensari, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menjelaskan, tersangka mengambil motor korban yang terparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
"Sepeda motor korban dicuri sekira pukul 01.00 WIB dini hari, ketika korban tidur,” kata Nandang, Jumat 8 April 2022.
Korban baru menyadari kehilangan motor pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban mau mempergunakannya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian secara materil sebanyak Rp 17 jutaan.
"Tersangka AKK, terungkap tiga kali melakukan pencurian. Selain di Ponpes itu, juga melakukan pencurian di tempat lain. Ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan sementara ini," ucap Nandang.
Baca Juga: Geng Motor Aniaya Korbannya Hingga Luka Parah di Kota Tasikmalaya
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, tersangka AKK dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke- 3 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.***